Proyek Pembangunan Jalan Habiskan Dana Nyaris Rp3 Miliar tidak Sesuai Denah, Warga Minta Pj Bupati Turun Tangan

Pembangunan jalan dan talud di Desa Siompin Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil menggunakan Silpa Otsus Tahun 2022 sebesar Rp2.925.750.000 sepertinya tidak tepat pengerjaannya.

topmetro.news – Pembangunan jalan dan talud di Desa Siompin Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil menggunakan Silpa Otsus Tahun 2022 sebesar Rp2.925.750.000 sepertinya tidak tepat pengerjaannya.

Bila mengacu pada papan informasi, maka pembangunan jalan dan talud tersebut seharusnya di Kuta Parit. Bukan di Lae Bangun. Konsultan pengawas pekerjaan itu adalah CV Pati Utama Konsultan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Provinsi Aceh.

Hal ini sesuai pernyataan warga setempat inisial WR (46) yang mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai pada tempatnya.

“Pengerjaan proyek jalan tersebut sebenarnya tidak pada tempatnya. Lain disebutkan di dalam papan informasi, lain tempat pengerjaannya. Tentu hal ini akan sangat berdampak negatif. Karena lokasi pembangunan sekarang tidak ada dibangun talud. Langsung pengerasan dan pengaspalan,” ucap WR Senin (24/10/2022).

Lanjutnya, dua tahun ia ikut memperjuangkan agar pembangunan di lokasi itu bisa terlaksana. Namun setelah paket itu turun, ternyata tidak pada tempatnya.

Menurutnya, bila memang lokasinya dipindahkan seharusnya Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Kerja dilakukan CCO. Mengingat lokasi pengaspalan sekarang tidak memerlukan penaludan, karena areanya datar dan tidak berparit.

“Pun, bilamana proyek yang memakan dana nyaris mencapai 3 miliar tersebut dikerjakan pada titik awal yakni di Kuta Parit, maka RAB dan gambar sesuai dengan anggarannya, karena memang wilayah itu memerlukan talud baru bisa diaspal,” ujar WR.

Proyek itu, kata dia, harus betul-betul dievaluasi, mengingat anggarannya yang begitu besar. Serta pihak terkait harus turun melihat secara langsung pengerjaannya. “Bilamana tim turun, saya siap mendampingi dan menunjukkan lokasi sesuai yang tertulis di dalam papan informasi,” katanya.

Pemilik Lahan Protes

Di sisi lain, salah seorang warga inisial TB selaku pemilik tanah yang dilewati oleh pengerjaan proyek tersebut juga menyangkan sikap pihak terkait yang dianggap tanpa permisi kepada pemilik lahan langsung bekerja.

“Saya memiliki lahan yang dilalui proyek pengaspalan tersebut, tanpa diberi tahu. Baik dari pemerintah desa maupun kontraktornya. Sehingga saya keberatan,” kata TB.

TB mengatakan bahwa awalnya dia sudah mengikhlaskan tanahnya dibangun jalan. Hal itu demi kepentingan masyarakat sekitar dalam mengangkut hasil perkebunan. Rencana jalan lebar 3 meter dan panjang 150 meter.

Tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan, berlangsung pelebaran jalan oleh kontraktor tersebut dengan lebar 5 meter. “Tentu ini sangat merugikan saya selaku pemilik lahan,” katanya.

“Saya telah dirugikan dalam hal ini, seharusnya mereka sebelum bekerja memanggil pemilik lahan dan dilakukan musyawarah bila ada dilakukan pelebaran. Saya pernah melakukan penolakan dengan cara membuat patok agar pekerja tidak melebarkan jalan di lahan saya sebelum ada kesepakatan. Namun patok tersebut tidak ada lagi. Bahkan mereka lanjut bekerja,” tutur TB.

“Berapa kerugian saya tersebut bila kita hitung 2 meter x 150 meter lahan saya berkurang. Belum lagi masyarakat lain yang memiliki lahan di situ. Setiap saya tanyakan kepada pekerja, mereka selalu mengatakan ‘nanti saya sampaikan kepada pengawas’,” ucap TB menirukan.

Pj Bupati

Ia berharap Pj Bupati Aceh Singkil turun ke lokasi proyek itu, agar mengetahui keluhan mereka. “Kami yakin, di tangan Bapak Pj Bupati masalah ini akan bisa selesai. Bila perlu kami akan mendampingi Bapak Pj melihat lokasi awal proyek di Kuta Parit. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Reporter topmetro.news mencoba melihat secara langsung pengerjaan proyek tersebut serta ingin melakukan konfirmasi. Namun di lokasi tidak ada pekerja. Begitu juga kepala desa setempat, saat wartawan coba menelepon, juga sedang tidak aktif.

Sesuai informasi dari warga di sana, proyek pembangunan jalan dan talud sepanjang 1,2 kilometer itu memang tidak pada tempatnya. Di papan proyek tertulis Desa Siompin Kuta Parit. Namun lokasi pengaspalan berada di tempat lain, yaitu Lae Bangun. Memang masih satu desa.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment